Sumber Biocert
Para menteri pertanian Uni Eropa mencapai kesepakatan mengenai aturan baru produksi dan pelabelan organik pada tanggal 12 Juni 2007 di Brussel Belgia.
Aturan baru ini mengatur tujuan, prinsip dan aturan umum mengenai produksi organik termasuk juta mengenai aturan impor dan sistem pengawasannya.
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan pelabelan organik Uni Eropa bagi produk organik dipasarkan di Uni Eropa, namun produk tersebut dapat menyertakan label logo organik nasional atau swasta.
Asal produksi produk organik harus diinformasikan ke konsumen dan hanya dapat di label organik bila sedikitnya mengandung 95% bahan organik.
Menariknya, meskipun aturan baru ini juga melarang penggunaan bahan atau produk GMO, namun Uni Eropa memperkenankan batas kandungan GMO pada produk organik sebesar 0,9% akibat kontaminasi yang tidak dapat dihindari ke produk organik.
Sementara itu, tidak terdapat perubahan mengenai bahan-bahan yang diperkenankan atau dilarang dalam pertanian organik. Aturan baru ini juga mengatur mengenai aquakultur, anggur, rumput laut dan jamur.
Mariann Fischer Boel, Komisioner bidang pertanian dan pembagunan pedesaan Komisi Eropa mengatakan: “Aturan baru ini membantu memudahkan konsumen untuk mengenal produk organik di seluruh Uni Eropa dan memberikan jaminan keorganikan produk organik yang mereka beli”.
Pada tahun 2005, terdapat sekitar 6 juta hektar lahan organik yang terdapat di 25 negara anggota Uni Eropa atau meningkat dua persen dibanding tahun 2004. Sementara pada periode yang sama, jumlah petani organik di Uni Eropa meningkat sekitar enam persen.
Sumber: Uni Eropa Commission’s Press Realease.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.