Firdaus Cahyadi
SatuDunia, 24 October 2007
Udara bersih adalah komponen yang amat vital bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Betapa tidak, seseorang mungkin bisa memilih air yang akan diminum dan makanan yang akan dimakan sesuai dengan standar kesehatan. Namun, seseorang tidak mampu memilih apakah udara yang dia hirup sehat atau tidak.
Untuk itulah negara wajib memenuhi hak warganya atas udara bersih tersebut. Namun, betapa terkejutnya bila kita membaca laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia yang baru saja diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada September 2007.
Dalam laporan itu terlihat bahwa pada sepanjang 2006 di sepuluh kota di Indonesia (Jakarta, Surabaya, Palangkaraya, Pontianak, Pekanbaru, Semarang, Bandung, Medan, Jambi dan Denpasar), jangankan untuk memenuhi hak atas udara bersih, untuk memantau kualitas udara secara lengkap dalam satu tahun pun KLH tidak mampu melakukannya.